Tampilkan postingan dengan label Pengetahuan Umum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pengetahuan Umum. Tampilkan semua postingan

Rabu, 29 Januari 2020

Kalian Harus Tau Apa sih Ambalan Pramuka Penegak? Jangan Salah Kaprah!


Ambalan Penegak atau sering disebut Ambalan adalah satuan organisasi dalam Gerakan Pramuka yang terdiri atas paling banyak 32 orang Pramuka Penegak. Ambalan Penegak dibagi dalam 4 sangga yang masing-masing sangga terdiri atas 6-8 orang Pramuk Penegak. Ambalan Penegak merupakan tempat pembinaan Pramuka berusia 16 sampai 20 tahun yang disebut Pramuka Penegak.

Gerakan Pramuka menghimpun anggotanya dalam satuan dan kwartir. Satuan terdepan dalam pembinaan peserta didik adalah Gugusdepan. Dalam Gugusdepan yang lengkap terdapat Perindukan Siaga, Pasukan Penggalang, Ambalan Penegak dan Racana Pandega. Namun jika tidak memungkinkan sebuah gugusdepan boleh hanya memiliki salah satu satuan saja semisal Ambalan Penegak.

Pembentukan ambalan ini bertujuan untuk memudahkan penghimpunan, pengelolaan, penggerakan dan pengarahan peserta didik dalam pelaksanaan kegiatan Pramuka Penegak untuk mencapai tujuannya.

Ketentuan Umum

  • Ambalan terdiri dari paling banyak 32 orang Pramuka Penegak.
  • Ambalan Penegak putra terpisah dengan Ambalan Penegak putri.
  • Ambalan terdiri dari satuan-satuan kecil yang dinamakan "Sangga" yang masing-masing terdiri dari 6 sampai 8 orang Pramuka Penegak.
  • Pembentukan sangga dilakukan oleh Pramuka Penegak sendiri, dan bila diperlukan dapat dibantu oleh para Pembina dan Pembantu Pembina Pramuka Penegak atau Bantuan Alumni Ambalan.

Kepemimpinan

  • Ambalan dipimpin oleh seorang Pembina Penegak dibantu dua orang Pembantu Pembina. Pembina Penegak sedikitnya berusia 25 tahun sedang Pembantu Pembina sedikitnya berusia 23 tahun.
  • Pembina dan Pembantu Pembina Penegak putra harus dijabat oleh pria sedang Pembina dan Pembantu Pembina Penegak putri harus dijabat oleh Wanita.
  • Tiap sangga dipimpin oleh seorang Pemimpin Sangga (Pinsa) yang dibantu oleh seorang Wakil Pemimpin Sangga. Pinsa dan Wapinsa dipilih dari dan oleh anggota sangga yang bersangkutan
  • Oleh dan dari para Pemimpin Sangga dipilih seorang untuk melaksanakan tugas di tingkat ambalan yang disebut Pemimpin Sangga Utama dipanggil Pradana.

Anggota Ambalan Penegak

Anggota Ambalan Penegak terdiri atas :
  • Tamu Penegak
Tamu Penegak adalah seorang Pramuka Penggalang yang karena usianya dipindahkan dari Pasukan Penggalang ke Ambalan Penegak, atau pemuda yang berusia 16 tahun sampai 20 tahun yang belum pernah menjadi anggota Gerakan Pramuka. Lamanya menjadi Tamu Penegak paling lama 3 (tiga) bulan. Selama menjadi Tamu Penegak diberi kesempatan untuk menyesuaikan diri dengan adat-istiadat yang berlaku di Ambalan tersebut. Bagi anggota Ambalan lainnya diberi kesempatan untuk mengenal dan menilai Tamu Penegak tersebut.
  • Calon Penegak
Calon Penegak ialah Tamu Penegak yang dengan sukarela menyatakan diri sanggup mentaati peraturan dan Adat Ambalan dan diterima oleh semua anggota Ambalan untuk menjadi anggota Ambalan tersebut. Lamanya menjadi Calon Penegak sedikitnya 6 (enam) bulan.
Perpindahan status dari Tamu Penegak menjadi Calon Penegak dilaksanakan dengan upacara sederhana dan dialog yang menganndung pendidikan bagi segenap anggota Ambalan tersebut. 

Hak dan kewajiban calon Penegak, antara lain :
  1. Tidak mempunyai hak suara dalam musyawarah.
  2. Mempunyai hak bicara dalam diskusi, pertemuan dan musyawarah.
  3. Harus mengikuti acara Ambalan yang bersangkutan.
  4. Berkewajiban menyelesaikan SKU tingkat Penegak Bantara
  5. Berkewajiban ikut menjaga dan mengembangkan nama baik Ambalannya.
Setiap Calon Penegak dibina oleh dua orang Penegak Bantara/Laksana dari Ambalan yang bersangkutan.
  • Penegak
Yang terdiri atas :
  1. Penegak Bantara, yaitu Pramuka Penegak yang telah menyelesaikan Syarat-syarat Kecakapan Umum Penegak Bantara.
  2. Penegak Laksana, yaitu Pramuka Penegak yang telah menyelesaikan Syarat-syarat Kecakapan Umum Penegak Laksana.

Dewan Ambalan

Untuk mengembangkan kepemimpinan di ambalan, dibentuk Dewan Ambalan Penegak, yang disingkat Dewan Ambalan. Dewan Ambalan dipimpin oleh seorang ketua yang disebut Pradana dengan susunan sebagai berikut :
  • Seorang ketua yang disebut Pradana.
  • Seorang Wakil Ketua.
  • Seorang sekretaris yang disebut Kerani.
  • Seorang Bendahara.
  • Seorang Pemangku Adat.
Kegiatan, kewenangan, tugas dan mekanisme Dewan Penegak antara lain :
  • Tugas Dewan Ambalan merencanakan dan melaksanakan program berdasarkan Keputusan Musyawarah Penegak.
  • Masa bakti Dewan Ambalan adalah satu tahun.
  • Musyawarah Penegak dilaksanakan sedikitnya 1 (satu) tahun sekali yang dihadiri oleh seluruh anggota Ambalan dengan acara :
  1. Mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan.
  2. Merencanakan kegiatan ambalan yang akan datang.
  3. Membicarakan adat istiadat ambalan
  4. Memilih pengurus Dewan Ambalan masa bakti berikutnya.
  5. Apabila diperlukan, Ambalan dapat membentuk Sangga. Dalam melaksanakan tugas, Dewan Ambalan dapat membentuk Sangga Kerja.

Dewan Kehormatan

Untuk menyelesaikan masalah yang menyangkut kehormatan anggota, maka dibentuk Dewan Kehormatan Penegak yang disingka Dewan Kehormatan dengan anggota yang terdiri atas :
  • Anggota Dewan Ambalan Penegak
  • Pembina dan Pembantu Pembina Penegak (sebagai penasehat)
Dewan Kehormatan Penegak mempunyai wewenang dan kewajiban untuk menentukan :
  1. Pelantikan, pemberian TKK, tanda penghargaan dan lain-lain kepada  Pramuka Penegak yang berjasa atau berprestasi.
  2. Pelantikan Pemimpin dan Wakil Pemimpin Sangga serta Pradana.
  3. Tindakan terhadap pelanggaran kode kehormatan.
  4. Rehabilitasi anggota Ambalan Penegak.
  5. Anggota yang dianggap melanggar sebelum diambil tindakan diberi kesempatan untuk membela diri dalam rapat Dewan Kehormatan.

Referensi

  • SK Kwartir Nasioanal Gerakan Pramuka No. 220 tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka.
  • SK Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 231 tahun 2007 tentang Gugusdepan Gerakan Pramuka.

Jumat, 17 Januari 2020

Apa Sih Itu Diklat?

Apa Sih Itu Diklat?

Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT) adalah suatu program yang dirancang untuk dapat meningkatkan pengetahuan, kemampuan dan pemahaman pekerja (Anggota) terhadap keseluruhan lingkungan kerjanya.

Diklat mencakup dua aspek yaitu Pendidikan dan Pelatihan yang masing-masing memiliki makna berbeda namun memiliki tujuan yang sama yaitu untuk meningkatkan kompetensi seseorang dalam melakukan pekerjaannya.

Dengan mengikuti diklat diharapkan dapat memberikan rangsangan atau stimulus terhadap sumber daya manusia (SDM) dalam emningkatkan kecakapan dan keterampilan yang diperlukan dalam pencapaian tujuan organisasi.

Tujuan dan Manfaat Diklat

Secara umum Penidikan dan Pelatihan (Diklat) bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada personil dalam meningkatkan kecakapan dan keterampilan mereka, terutama dalam bidang-bidang hyang berhubungan dengan kepemimpinan atau manajerial yang diperlukan dalam pencapaian tujuan organisasi.

Pengertian Pendidikan secara umum adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia seta keterampilan yang diperlukan dalam dirinya.

Sedangkan pengertian Pelatihan adalah usaha terencana oleh organisasi untuk memfasilitasi pembelajaran pegawai atas kompetensi yang berkaitan dengan pekerjaan. Umumnya pelatihan dimaksudkan untuk memperbaiki penguasaan berbagai keterampilan kerja dalam waktu relatif singkat.

Pelatihan merupakan bagian dari pendidikan. Pelatihan bersifat spesifik, praktis dan segar. Spesifik berarti pelatihan berhubungan dengan bidang pekerjaan yang dilakukan. Praktis dan segar berarti yang sudah dilatihkan dapat dipraktikkan.

Agar tujuan dan manfaat diklat  terpenuhi maka metode program pendidikan dan pelatihan dirancang untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan pegawai dalam hubungannya dalam pekerjaanya, serta merancang efektivitas program untuk memastikan apakah program diklat yang dijalankan efektif dalam mencapai sasaran yang ditentukan.

Sebagai contoh agar tujuan diklat tercapai dalam pegawai perintahkan atau aparatur negara, maka Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, pada pasal 31 yang mengatur tentang Pendidikan/Pelatihan (Diklat) pegawai.

Untuk mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya, diadakan pengaturan dan penyelenggaraan Pendidikan/Pelatihan (Diklat) jabatan Pegawai.

Berdasarkan Peraturan Pemerintahan Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan/Pelatihan (Diklat) Jabatan Pegawai pasal 2 dan 3, bahwa Diklat (Pendidikan/Pelatihan(Diklat)) bertujuan agar :

  • Peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas jabatan secara oprasional dengan dilandasi kepribadian etika pegawai negeri sipil sesuai dengan kebutuhan instansi
  • Menciftakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa
  • Memantapkan sikap dan semangat kepribadian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman, pemberdayaan masyarakat
  • Menciftakan kesamaan visi dan dinamika pola berpikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan demi terwujudnya pemerintahan yang baik.

Semoga Bermanfaat:)
Salam Pramuka!

 

Ad Placement