Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT) adalah suatu program yang dirancang untuk dapat meningkatkan pengetahuan, kemampuan dan pemahaman pekerja (Anggota) terhadap keseluruhan lingkungan kerjanya.
Diklat mencakup dua aspek yaitu Pendidikan dan Pelatihan yang masing-masing memiliki makna berbeda namun memiliki tujuan yang sama yaitu untuk meningkatkan kompetensi seseorang dalam melakukan pekerjaannya.
Dengan mengikuti diklat diharapkan dapat memberikan rangsangan atau stimulus terhadap sumber daya manusia (SDM) dalam emningkatkan kecakapan dan keterampilan yang diperlukan dalam pencapaian tujuan organisasi.
Tujuan dan Manfaat Diklat
Secara umum Penidikan dan Pelatihan (Diklat) bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada personil dalam meningkatkan kecakapan dan keterampilan mereka, terutama dalam bidang-bidang hyang berhubungan dengan kepemimpinan atau manajerial yang diperlukan dalam pencapaian tujuan organisasi.
Pengertian Pendidikan secara umum adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia seta keterampilan yang diperlukan dalam dirinya.
Sedangkan pengertian Pelatihan adalah usaha terencana oleh organisasi untuk memfasilitasi pembelajaran pegawai atas kompetensi yang berkaitan dengan pekerjaan. Umumnya pelatihan dimaksudkan untuk memperbaiki penguasaan berbagai keterampilan kerja dalam waktu relatif singkat.
Pelatihan merupakan bagian dari pendidikan. Pelatihan bersifat spesifik, praktis dan segar. Spesifik berarti pelatihan berhubungan dengan bidang pekerjaan yang dilakukan. Praktis dan segar berarti yang sudah dilatihkan dapat dipraktikkan.
Agar tujuan dan manfaat diklat terpenuhi maka metode program pendidikan dan pelatihan dirancang untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan pegawai dalam hubungannya dalam pekerjaanya, serta merancang efektivitas program untuk memastikan apakah program diklat yang dijalankan efektif dalam mencapai sasaran yang ditentukan.
Sebagai contoh agar tujuan diklat tercapai dalam pegawai perintahkan atau aparatur negara, maka Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, pada pasal 31 yang mengatur tentang Pendidikan/Pelatihan (Diklat) pegawai.
Untuk mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya, diadakan pengaturan dan penyelenggaraan Pendidikan/Pelatihan (Diklat) jabatan Pegawai.
Berdasarkan Peraturan Pemerintahan Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan/Pelatihan (Diklat) Jabatan Pegawai pasal 2 dan 3, bahwa Diklat (Pendidikan/Pelatihan(Diklat)) bertujuan agar :
Semoga Bermanfaat:)
Salam Pramuka!
Pengertian Pendidikan secara umum adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia seta keterampilan yang diperlukan dalam dirinya.
Sedangkan pengertian Pelatihan adalah usaha terencana oleh organisasi untuk memfasilitasi pembelajaran pegawai atas kompetensi yang berkaitan dengan pekerjaan. Umumnya pelatihan dimaksudkan untuk memperbaiki penguasaan berbagai keterampilan kerja dalam waktu relatif singkat.
Pelatihan merupakan bagian dari pendidikan. Pelatihan bersifat spesifik, praktis dan segar. Spesifik berarti pelatihan berhubungan dengan bidang pekerjaan yang dilakukan. Praktis dan segar berarti yang sudah dilatihkan dapat dipraktikkan.
Agar tujuan dan manfaat diklat terpenuhi maka metode program pendidikan dan pelatihan dirancang untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan pegawai dalam hubungannya dalam pekerjaanya, serta merancang efektivitas program untuk memastikan apakah program diklat yang dijalankan efektif dalam mencapai sasaran yang ditentukan.
Sebagai contoh agar tujuan diklat tercapai dalam pegawai perintahkan atau aparatur negara, maka Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, pada pasal 31 yang mengatur tentang Pendidikan/Pelatihan (Diklat) pegawai.
Untuk mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya, diadakan pengaturan dan penyelenggaraan Pendidikan/Pelatihan (Diklat) jabatan Pegawai.
Berdasarkan Peraturan Pemerintahan Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan/Pelatihan (Diklat) Jabatan Pegawai pasal 2 dan 3, bahwa Diklat (Pendidikan/Pelatihan(Diklat)) bertujuan agar :
- Peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas jabatan secara oprasional dengan dilandasi kepribadian etika pegawai negeri sipil sesuai dengan kebutuhan instansi
- Menciftakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa
- Memantapkan sikap dan semangat kepribadian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman, pemberdayaan masyarakat
- Menciftakan kesamaan visi dan dinamika pola berpikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan demi terwujudnya pemerintahan yang baik.
Salam Pramuka!